Jumat, 30 Desember 2011

MANFAAT MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM


Sosiologi berasal dari bahasa yunani yakni Social dan logos (social = masyarakat dan Logos = Ilmu) yang artinya ilmu yang mempelajari tetang masyarakat. Sisiologi lahir sejak manusia bertanya tentang masyarakat terutama tentang perubahannya. Sisologi dalam pengertian sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat baru lahir belasan abad kemudian para pemikir Yunani kuno, terutama Sokrates, Plato, dan Aristoteles beranggapan bahwa masyarakat  terbentuk begitu saja. Tanpa ada yang bisa mencegah, masyrakat mengalami perkembangan dan kemunduran. Kemakmuran maupun krisis dalam masyarakat merupakan masalah yang tidak terelakkan. Anggapan tersebut terus dianut semasa Abad pertengahan (abad ke 5 M sampai akhir abad ke 14 M) para pemikir seperti Agustinus,Avicenna, dan Thomas Aquinas menegaskan bahwa nasib masyarakat harus  diterima sebagai bagian dari kehendak ilahi. Sebagai makhluk yang fana, manusia tidak bisa mengetahui, apalagi menentukan apa yang akan terjadi pada masyarakat.
  Melihat baground dari ilmu sosiologi dapat kita kaitkan dengan hukum dimana hukum sebagai aturan yang mengatur  gejala ? gejala yang timbul dalam  masyarakat, jadi sebagai keseluruhan kebiasaan ? kebiasaan hukum yang berlaku di dalam masyarakat, adalah obyek dari ilmu pengetahuan hukum. Sebagai halnya juga dengan tiap - tiap ilmu pengetahuan lainnya, ia tak puas dengan mencatat gejala-gejala yang dilihatnya, akan tetapi sebanyak mungkin juga mencoba menerangkan dari hubungan sebab akibat dengan gejala - gejala lainnya. Untuk mencapai tujuan tersebut ia memakai 3 buah cara :
u      Cara sisologis, yang menyelidiki sangkut paut dengan gejala ? gejala masyarakat lainnya.
u      Cara sejarah, yang menyelidiki sangkut paut hukum dari sudut perjalanan sejarahnya atau dengan perkataan lain yang menyelidiki pertumbuhan secara historis.
u      Cara Perbandingan hukum, yang membandingkan satu sama lain tatanan ? tatanan hukum dari berbagai masyarakat hukum.
Maka jelaslah, bahwa cara ? cara tersebut dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahka. Cara sosiologi misalnya tidak dapat berfungsi apabila cara historis tidak dijalankan, karena penyelidikan pengaruh hukum atas gejala-gejala masyarakat secara timbal balik  harus menengok ke zaman lampau.
Cara sosiologis pula tak boleh mengabaikan penyelidikan perbandingan hukum, karena hukum walaupun berbeda menurut tempat dan waktu sebagai gejala masyarakat adalah gejalah yang berlaku semesta, dan tak ada sesuatu bangsapun yang mempunyai tatanan hukum yang berdiri sendiri. Sebaliknya penyelidikan tentang pertumbuhan sejarah dari sesuatu tatanan hukum yang tertentu, harus memuat penyelidikan tetang factor-faktor masyarakat dimana pertumbuhan tersebut ditentukan, dan dalam itu pula jika menghendaki agar tidak tetap bersifat kurang sempurna, maka harus mencari tambahan dari pertumbuhan yang sejalan pada tatanan - tatanan hukum yang lain.
Perbandingan hukum harus memperhatikan pertanyaan sehingga dimana kaidah-kaidah perundang-undangan dan kaidah-kaidah lainnya dilakukan  dalam kehidupan masyarakat dan hal itu pun harus dicari keteranganya dalam sejarah baik perbedaannya maupun persamaannya.
Dengan demikian cara - cara tersebut saling membantu, dan bersama - sama mendorong dan memberikan manfaat kepada penyelidikan yang bersifat ilmu pengetahuan. Dengan demikian ilmu pengetahuan dibagi menjadi 3 bagian yakni :
  1. Sosiologi hukum
  2. Sejarah hukum
  3. Perbandingan Hukum.
Namun yang penulis ingin membahasnya lebih lanjut adalah Sosiologi Hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa sosologi hukum merupakan cabang yang termuda pada pohon ilmu pengetahuan dan usianya yang muda itu tampak pada hasil-hasilya yang hingga kini masih sangat sedikit. Itu disebabkan karena ilmu pengetahuan yang baru itu harus mempertahankan diri pada dua kancah perang, sebab ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri di tentang  baik oleh para ahli hukum maupun para ahli sosiologi. Karena itulah maka tulisan-tuisan disajikan dengan tulisan yang agak besar jumlahnya dan ditujukan untuk membela hidup cabang ilmu pengetahuan tersebut dengan memberikan cara dan tujuannya.

Selanjutnya penulis hanya memberikan sedikit uraian singkat mengenai obyek dan tujuan sosisologi hukum. Dimana segala gejala pergaulan hidup manusia, oleh sosiologi dijadikan obyek penyelidikan. Sedangkan ilmu - ilmu sosial lainnya mempelajari tentang gejala masyarakat yang tertentu ; hukum,agama,kesenian,dan sebagainya. Hukumpun mengambil tempat dalam sosiologi, tetapi hukum hanya dipandang dalam hubungan gejala-gejala masyarakat lainnya.
Sebaliknya sosiologi hukum mempergunakan hukum sebagai titik pusat penyelidikannya. Dengan berpangkal pada kaidah - kaidah yang di uraikan dalam UU,keputusan-keputusan pemerintah,Peraturan-peraturan, kontrak,keputusan hakim, tulisan - tulisan yang bersifat yuridis dan dalam sumber sumber lain, sosiologi hukum menyelidiki, adakah dan sampai dimanakah kaidah - kaidah tersebut dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat.
Selanjutnya dari sangkut paut antara sosiologi dan hukum, dan gejala - gejala lainnya, sosiologi hukum mencoba menerangkan pada satu pihak, mengapa terdapat suatu peraturan hukum yang kongkrit dan juga terdapat pada lain pihak  serta pengaruh apa yang diadakan oleh peraturan hukum tersebut atas gejala - gejala masyarakat lainnya. Jadi secara singkat sosiologi hukum mencoba untuk menyelidiki hubugan yang terdapat antara susunan hukum sesuatu masyarakat dengan bentuk ekonominya, atau pengaruh apa yang dilakukan oleh pandangan  pandangan Religius yang berlaku dalam masyarakat itu terhadap hukum.
            Jadi manfaat untuk mempelajari sosiologi hukum adalah  mengetahui bagaimana tumbuh dan berkembangnya gejala - gejala yang ada dalam masyarakat. Dan gejala - gejala tersebut  dapat dieliminir dengan ilmu pengetahuan antara lain ilmu Sosiologi Hukum. Sejak lahir hingga sekarang kita hidup ditengah masyarakat. Kehidupan bersama itu melahirkan berbagai pengalaman berhubungan dengan orang lain. Di satu pihak kita membutuhkan kehadiran orang lain dilain pihak kita ingin sendiri dan tidak ingin di ganggu. Singkatnya, pengalaman hidup bersama orang lain, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, sampai masyarakat,  menyadarkan kita akan persamaan maupun perbedaan kita dengan orang lain. Kesadaran paling penting yang muncul dari pengalaman bersama orang lain adalah peruban masyarakat. Dan disinilah Sosiologi hukum sangat berperan.  

Rabu, 28 Desember 2011

ASAS HUKUM

Asas Hukum  merupakan istilah yang tidak asing dalam ilmu hukum. Apa itu Asas Hukum? Pengertian asas hukum itu sendiri telah banyak dirumuskan oleh para ahli. Oleh karena itu, mari kita simak beberapa pengertian tersebut dan kemudian menyimpulkannya.

1. BELLEFROID
Bellefroid merumuskan asas hukum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari bentuk positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang bersifat umum.
Asas Hukum Umum itu, merupakan hukum positif dalam suatu masyarakat.

2. EIKIMA HOMMES
Menurut Eikima Hommes Asas Hukum itu tidak boleh menganggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku.
Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut.

3. THE LIANG GIE
Liang Gie berpendapat bahwa Asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyertakan cara-cara khusus mengenai pelaksanaanya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

4. PAUL SCHOLTEN
Paul Scholten mendefinisikan Asas Hukum sebagai kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum, yang merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasanya. Tetapi, yang tidak boleh tidak harus ada.

Kesimpulan :
Asas Hukum atau Prinsip Hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum sifatnya. Atau, merupakan latar belakang yang mendasari peraturan yang konkrit, yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.

Contoh Asas Hukum :

Fiat Justitia et Pereat Mundus
Keterangan :
Biarpun langit runtuh hukum tetap dijunjung tinggi.

Equality Before the Law
Keterangan :
Asas Persamaan dalam hukum, bahwa setiap orang dipandang sama dalam hukum.

Presumption of Innocence
Keterangan :
Asas Praduga tak bersalah, seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah.

Audi et Alteram Partem
Keterangan :
Hakim harus melihat pihak yang bersengketa secara sama.

Clausula Rebus sic Stantibus
Keterangan :
Suatu keadaan dimana keadaan sekarang sama dengan keadaan ketika melakukan suatu perjanjian

Lex Specialis Derogat Legi Generalis
Keterangan :
Hukum yang lebih khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum.

Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali
Keterangan :
Asas Legalitas Hukum, yaitu tiada suatu perbuatan dapat dipidana atau dikenai sanksi hukum jika tidak ada atau belumada aturan hukum yang mengaturnya.

Nemo Ius Ignorare Consetur
Keterangan :
Setiap orang dianggap mengetahui adanya hukum

In Dubio Proreo
Keterangan :
Jika ada dua aturan hukum yang mengatur masalah yang sama, maka yang diambil atau digunakan adalah yang menguntungkan atau meringankan.

Similia Similibus
Keterangan :
Untuk perkara yang sama, putusannya juga harus sama.

Rubrica Non Est Lex
Keterangan :
Apabila ada dua aturan hukum yang satu secara lisan dan yang satunya tertulis atau yang satu diatur dalam perundangan yang hirarkinya tinggi. Maka, yang dipilih adalah yang tertulis dan hirarkinya tinggi.

Vox Populi Vox Dei
Keterangan :
Suara rakyat adalah suara tuhan

Binding Force of Precedent
Keterangan :
Setiap peraturan terikat oleh peraturan-peraturan sejenis