Jumat, 20 Januari 2012

DASAR UMUM DAN ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


A. Pengertian dan istilah HAN.

1. Pengertian administrasi :

Menurut Prajudi Atmosudirdjo, administrasi dapat dipahami dalam dua pengertian :
a. Administrasi dalam pengertian sempit yaitu tata usaha ( office work). Contoh surat-menyurat.
b. Administrasi dalam pengertian luas dapat ditinjau dari tiga sudut yaitu:
1. Administrasi sebagai proses dalam masyarakat .
2. Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia ( arti fungsional).
3. Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang menggerakkan kegiatan-kegiatan diatas ( arti kepranataan/institusioanal).


2. Pengertian Administrasi Negara
Pengertian Administrasi Negara Menurut para ahli.
1. Van Vollenhoven mengartikan hukum Administrasi Negara akan meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemerintah dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan,polisi, dan tugas membuat peraturan.

Menurut Van Vollenhoven Hukum Administrasi Negara dibagi dalam :
a. Bestuursrecht ( hukum pemerintahan),
b. Justitierecht (hukum peradilan),
c. Politierecht (hukum kepolisian), dan
d. Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Jadi menurut Van Vollenhoven dalam pendapatnya Hukum Administrasi
Negara adalah hukum tentang pendistribusiankekuasaan (fungsi-fungsi
negara) kepada lembaga-lembaga negara, dan hukum yang mengatur
cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi-
fungsi yang telah diberikan (dalam HTN).

2. AM. Donner. HAN lebih dispesifikan pada pemerintahan.


3. Prajudi Atmosudirdjo, HAN dapat dipahami dalam 2 katagori yaitu:
a. HAN heteronom, yaitu hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fugsi administrasi negara,.
b. HAN otonom, yaitu hukum oprasional yang dibuat atau dibentuk oleh pemerintah/administrasi negara itu sendiri.


4. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
5. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu
gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi
maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang
telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”


Dari pengertian-pengertian para ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwah Hkum Adminstrasi Negara adalah:
1. Organisasi/institusi;
2. Bagaimana mengisi jabatan-jabatan dalam organisasi tersebut;
3. Bagaimana pemberian pelayanan dari aparatur pemerintah kepada masyarakat.
4. Bagaimana berlangsungnya kegiatan/ pelaksanaan tugas dari jabatan-jabatan tersebut.

Istila-istila yang berkaitan dengan HAN, antara lain:
Hukum Administrasi Negara,Hukum Tata usaha Negara, Hukum Tata pemerintahan, Hukum Pemerintahan, Hukum Administrasi, Adminstratieve recht, dan bestuurrecht.


B. Asas-asas Hukum Administrasi Negara
  1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
  2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
  3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.


C. Dasar hukum Administrasi Negara

DASAR HUKUM


  • Pancasila
  • UUD 1945
  • TAP MPR
  • PERPU
  • PP
  • KEPPRES
  • PERMEN DAN KEPMEN
  • PERDA DAN KEPKADA
  • YURISPRODENSI
  • HUKUM TIDAK TERTULIS
  • HUKUM INTERNASIONAL
  • KEPTUN
  • DOKTRIN


D. Rruang lingkup Administrasi Negara
Isi dan ruang lingkup HAN secara tegas baru pada tahun 1926 diuraikan secara konkrit oleh van vollenhoven. Setelah mengadakan peninjauan yang luas tentang peninjauan yang luas tentang pembidangan hukum terutama dinegara-negara prancis, jerman, dan amerika Van Vollenhoven telah menggambarkan suatu skema mengenai tempat HAN didalam kerangka hukum seluruhnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut yang kemudian terkenal dengan sebutan “Residu Theori “ Van Vollenhoven dalam skemanya itu menyajikan pembidangan seluruh materi hukum sebagai berikut:
1. Staatsrecht (mwterieel/hukum Tata Negara) meliputi :
- bestuur (pemerintahan)
- rechtspark (peradilan)
- politie (kepolisian)
- regeling (perundang-undangan)
2. Burgelijikerecht (materieel/hukum perdata)
3. Starfrecht(materieel/hukum pidana)



Administrasi Negara /materieel dan formeel Hukum Administrasi Negara meliputi :
a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan) yang meliputi :
1. Staatsrechterlijke rechtspleging (formeel/staatsrecht/peradilan tata negara)
2. Administrative rechtspleging (formeel) administratiefrecht (pradilan administrasi negara)
3. Burgelijke rechtspleging/ hukum acara perdata
4. Strafrechtspleging/ hukum acara pidana
b. Politierecht (hukum kepolisian)
c. Regelaarsrecht (hukum proses perundang-undangan).

Fokus utama dalam memplajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan dari struktur negara (yang menjadi fokus dalam HTN),yaitu bagaimana berfungsinya lembaga-lembaga negara dalam menjalankan apa yang menjadi fungsi, kewenagan, dan tugas-tugasnya.
Tema-tema yang mendominasi dalam materi pelajaran HAN adalah hubungan antara negara (khususnya pemeruntah) dengan warga negara (hubungan hukum pertikal denganhukum publik).


E. Letak Hukum Administrasi Negara Dalam Sistimatika Ilmu Hukum

Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang ilmu Hukum yang lambat laun yang merupakan suatu displin hukum tersendiri. Dengan memperlakukan hukum Administrasi negara sebagai suatu disiplin ilmiah, maka kita menerima dua hal, yaitu:
a. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai objek dari studi dan pendidikan ilmiah;
b. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai suatu kesatuan dari aturan hukum tertentu yang memerlukan metode tersendiri.


F. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Pengetahuan lainnya
Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu Lain
1. Administrasi negara, sebagai salah satu cabang dari ilmu sosial,
kehidupannya berlangsung dalam suatu lingkungan sosial tertentu,
sehingga perwujudan aktivitasnya senantiasa berhubungan erat dengan
berbagai cabang ilmu sosial,khususnya dengan ilmu sejarah, antropologi
budaya, ilmu ekonomi, administrasiniaga, ilmu jiwa, sosiologi dan ilmu
politik.
2. Perspektif administrasi negara akan lebih gampang diungkapkan
Dengan mempergunakan analisis sejarah dan antropologi budaya.
Penggunaan analisisantropologi budaya akan melengkapi analisis
sejarah.
3. Ilmu ekonomi menyumbangkan analisis biaya dan manfaat, sedang
administrasiniaga menyumbangkan konsep PPBS dan makna Gerakan
Manajemen Ilmiahkepada administrasi negara. Sementara ilmu jiwa
membantu untuk memahamiindividu dalam situasi administrasi.
4. Sosiologi telah memberikan pambahasan yang mendalam mengenai
birokrasi dan kooptasi, yang merupakan hal-hal yang amat menonjol
dalam studi administrasi.



Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu Politik

1. Hubungan antara administrasi negara dan ilmu politik telah berjalan lama, karena secara praktis tidak terbatas yang tegas antara politik dan administrasi.
2. Orientasi politik dalam studi administrasi negara meletakkan administrasi negara sebagai satu elemen dalam proses pemerintahan. Administrasi negara dipandang sebagai satu aspek dari proses polotik dan sebagai bagian dari sistem pemerintahan.
3. Munculnya dikhotomi politik-adaministrasi sebenarnya merupakan gerakan koreksi terhadap buruknya karakter pemerintahan.
4. Dalam perkembangannya,orientasi politik dalam studi administrasi negara di kombinasikan dengan orientasi manajerial yang dikenal dengan orientasi politik manajerial, dan orientasi sosio-psikologis yang dikenal dengan orientasi politik-sosio-psikologis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar